Sebanyak 193 Pekerja Migran Dideportasi dari Saudi karena Overstay dan Ilegal

SinPo.id - Sebanyak 193 pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Arab Saudi ke tanah air, yang rata-rata karena permasalahan kelebihan masa tinggal (overstay) atau berangkat secara non prosedural alias ilegal.
"Rata-rata dua-duanya (non prosedural dan overstay). Jadi mereka juga berangkat non prosedural dan mereka sudah bekerja, tapi sudah tidak diperpanjang oleh majikannya," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, menerima kedatangan ratusan pekerja migran di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu dini hari, 15 Maret 2025.
Karding mengatakan, ratusan pekerja migran overstay ini sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi Arab Saudi.
Setibanya di Bandara Soetta, para PMI akan mendapat penanganan lebih lanjut. Mereka ditampung di Shelter BP3MI Banten sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Sebelumnya yang luar kota yang tidak dijemput oleh suaminya atau keluarganya hari ini akan kita tampung dulu di tempat istilahnya penampungan kita di Banten sini," tukas Karding.
Hingga 14 Maret 2025, sebanyak 738 pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Arab Saudi dari total 1.206 orang. Dengan demikian, masih ada 468 pekerja migran Indonesia yang belum kembali ke Tanah Air.