Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ayah Bejat di Bekasi Ditangkap Polisi

SinPo.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencabulan terhadap anak tiri. Kasus ini terjadi di Kampung Wates, Desa Kedungjaya, Babelan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban ke Polres Metro Bekasi. Ia melaporkan suaminya SW (42), yang tega memperkosa anaknya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
Perihal aksi keji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SW (42) warga asal Mustikajaya, Kota Bekasi. Korban dalam kasus ini adalah anak tirinya sendiri, seorang gadis berinisial M yang masih berusia 13 tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025,” kata Mustofa dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025.
Korban, kata Mustofa, awalnya mengaku kepada seorang saksi jika ia sudah lama tidak mengalami menstruasi. Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah diperkosa oleh ayah tirinya.
“Pemeriksaan dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif, dan hal ini memperkuat dugaan atas tindakan tersangka. Atas kejadian ini, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian,” terangnya.
Tersangka ditangkap pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diserahkan oleh warga ke anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong sweater lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna cream dan Visum et repertum dari korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.