Bawa 5 Gram Sabu, Pria Asal Bandung Ditangkap di Belitung

SinPo.id - Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur mengamankan seorang pria AH warga Bandung Barat karena memiliki sabu-sabu. Pemuda 30 tahun itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jln Jend Sudirman Rt 01 Rw 00 Kec. Gantung Kab. Belitung Timur.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah bungkus klip bening yang isinya diduga narkotika jenis Sabu-Sabu berada di dalam tas pelaku," kata PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur Aipda M A Muchtarom, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 15 April 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 27 plastik klip kecil dengan total seberat 5,65 gram, dan 1 unit handphone Merk OPPO A 12 warna biru.
Muchtarom menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat jika pelaku memiliki narkotika.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan, tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut di dalam tas pelaku," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara.
Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian.