Pemprov DKI Tegaskan Sanksi Penjara dan Denda bagi Pelanggar Uji Emisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 15 April 2025 | 09:56 WIB
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan pemilik kendaraan berat, seperti truk dan bus, yang gagal memenuhi ambang batas emisi gas buang dapat dikenakan sanksi pidana ringan. Hukuman penjara enam bulan atau denda hingga Rp50 juta menanti para pelanggar.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pengendalian polusi udara di ibu kota. 

Menurut Asep, kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak lolos uji emisi turut menyumbang pada pencemaran udara yang kian memburuk di Jakarta.

"Pelanggaran terhadap kewajiban uji emisi untuk kendaraan berat termasuk dalam kategori tindak pidana ringan. Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting untuk menjaga kualitas udara," ujar Asep dalam keterangannya dikutip Selasa, 15 April 2025.

Dia pun menyebut, sanksi terhadap pelanggar tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"DLH DKI Jakarta bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya, akan melaksanakan operasi gabungan untuk menindak pelanggaran uji emisi pada Selasa, 15 April 2025, hari ini," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Asep menyampaikan, lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan untuk memantau kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. 

Selain itu, kata dia, uji emisi mobile juga akan disiapkan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan yang ada.

“Operasi gabungan ini bukan hanya untuk mendenda, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang dapat berkontribusi besar terhadap polusi udara," kata Asep. 

Dia menambahkan, dengan semakin ketatnya pengawasan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi dampak buruk polusi udara yang semakin meresahkan warga. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI