TATA KELOLA WAKAF

Kemenag Bakal Perbaiki Tata Kelola Wakaf Uang

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:58 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf  Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf  Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur memastikan, pihaknya akan memaksimalkan potensi wakaf uang, salah satunya dengan meningkatkan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola dari pusat hingga daerah. Karena, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya baru mencapai Rp2,3 triliun.

"Terdapat kesenjangan yang besar antara potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun dengan realisasi wakaf uang pada 2023 yang hanya Rp2,3 triliun. Salah satu cara yang kita tempuh untuk memaksimalkan potensi tersebut ialah dengan peningkatan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah,” kata Waryono kepada wartawan, Sabtu, 1 Juni 2024. 

Waryono mengungkapkan, Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim sekitar 238 juta jiwa. Namun partisipasi masyarakat dalam berwakaf masih tergolong rendah. 

"Partisipasi masyarakat kita dalam berwakaf masih rendah, hanya 6 persen dari total Muslim di Indonesia yang menjadi wakif," ungkapnya.

Menurut Waryono, wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Penguatan kompetensi nazir, baginya, menjadi faktor penting dalam pencapaian potensi wakaf.

"Kami berharap ada peningkatan pemahaman yang lebih baik bagi nazir dan pemangku kepentingan terkait wakaf, sehingga pengelolaan semakin optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.

Waryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kemenag telah melakukan sejumlah upaya dalam peningkatan kualitas nazir. 

Pertama, Kemenag melakukan pendampingan kepada nazir dalam administrasi aset wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Kedua, melakukan pendampingan bagi nazir dan mauquf alaih dalam memproduktifkan aset wakaf.

Ketiga, melakukan pendampingan pada nazir dalam penyusunan feasibility studies, agar mampu membuat proposal pendanaan pada Awqaf Properties Investment Fund (APIF) di bawah Islamic Development Bank.

Kemudian, keempat, penguatan literasi wakaf kepada nazir. Kelima, dalam aspek perlindungan harta wakaf, Kemenag juga melakukan advokasi serta penyuluhan bagi nazir agar tanah wakaf tersertifikasi dan diberikan papan nama sebagai aset wakaf.sinpo

Komentar: