Penjelasan Polda Metro Soal Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE

Laporan: Firdausi
Jumat, 11 April 2025 | 12:01 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani (SinPo.id/Humas PMJ)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani (SinPo.id/Humas PMJ)

SinPo.id - Video viral di media sosial menunjukkan kendaraan ambulance terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah di Jakarta ketikan membawa pasien darurat. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang mempertanyakan apakah ambulance tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani buka suara prihal kejadian tersebut. Menurutnya, sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak," kata Ojo kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.

Dia menuturkan, sistem kerja ETLE berdasarkan algoritma dan sensor, sehingga tidak bisa membedakan mana kendaraan yang tak bisa ditilang.

"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelasnya.

Namun demikian, kata dia, ambulance yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulance diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” tuturnya.

Ojo juga menegaskan, jika ambulance terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. 

"Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulance untuk mengajukan sanggahan. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” tegasnya.

BERITALAINNYA