Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:10
Magrib
18:05
Isya
19:14

Moratorium PMI Mau Dicabut, Karding: Saudi Janjikan Gaji 15.00 Riyal

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:38 WIB
Ilustrasi pekerja migran overstay di Saudi tiba ke Indonesia. (SinPo.id/dok. KP2MI)
Ilustrasi pekerja migran overstay di Saudi tiba ke Indonesia. (SinPo.id/dok. KP2MI)

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, Arab Saudi sudah menjanjikan sejumlah kepastian agar moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negaranya dicabut. 

Karding mengaku telah bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi membahas rencana pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah Saudi kemudian bersedia menjamin kesejahteraan hingga kesehatan PMI di negaranya. 

"Terbukti satu, kita Insya Allah (Arab Saudi) sudah menyepakati gaji minimal terendah 1.500 Riyal. Kedua, ada pelindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu, jam kerja, jam lembur dan jam istirahat," ujar Karding saat menerima kedatangan ratusan PMI overstay di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu dini hari, 15 Maret 2025. 

Moratorium yang diberlakukan sejak 2015 tersebut membuat PMI tidak diperbolehkan bekerja di Arab Saudi. Kebijakan itu diterapkan lantaran minimnya jaminan pelindungan terhadap PMI. Dan, saat ini sistem pelindungannya sudah membaik. 

"Saya selaku menteri menjelaskan bahwa pelindungan yang ada di Arab Saudi sekarang ini sudah sangat baik," kata Karding. 

Karding menegaskan, pencabutan moratorium ini merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan pelindungan terhadap PMI. Dengan dihapusnya kebijakan itu, diharapkan angka pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab Saudi turun. 

"Bahwa penyebab masalah yang dialami oleh pekerjaan migran Indonesia itu, 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal," ujarnya. 

Sebelumnya, Karding juga meminta pertimbangan langsung ke Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi di Istana Negara, Jakarta pada Jumat. 

Hasilnya, kepala negara merestui kebijakan itu dicabut, mengingat potensi triliunan devisa remitansi yang bisa diperoleh negara dan jaminan lebih baik dirasakan pekerja migran Indonesia. 

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah. Sementara rencana pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi akan dimulai Juni 2025.