KASUS TPPO

Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 Maret 2024 | 20:57 WIB
Ilustrasi korban TPPO (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi korban TPPO (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke negara Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengiriman mahasiswa ke Jerman tersebut melalui program Ferienjob.

"Pengungkapan jaringan internasional TPPO  dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program Ferienjob," ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Maret 2024

Menurut dia, program Ferienjob hanya kamuflase lantaran para mahasiswa tersebut ternyata dieksploitasi dengan dipekerjakan secara ilegal di negara Jerman.

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Djuhadhani mengungkapkan, awal mula kasus ini terbongkar karena informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob.

"Awal mulanya kami mendapatkan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI, yang sedang mengikuti program Ferienjob di Jerman," tuturnya. 

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapat dari KBRI, bahwa program ini dijalankan 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa, yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," sambung dia. 

Berdasarkan informasi ini, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan mendapati secara detail modus TPPO, mulai perekrutan hingga pengiriman mahasiswa ke Jerman ini.

"Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN. Dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB," katanya. 

Kemudian usai LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro lagi kepada PT SHB. Hal itu untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit, dan penerbitan surat tersebut selama satu hingga dua bulan. 

"Alih-alih magang di Jerman, para mahasiswa dibebankan lagi dana talangan Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan," ujar Djuhandhani. sinpo

Komentar: