Kasus TPPO Ferienjob, Bareskrim Ungkap Tersangka dapat Untung Puluhan Juta
SinPo.id - Baadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut tersangka kasus tindak pidana perdangangan orang (TPPO) modus magang di Jerman atau ferienjob mendapat keuntungan hingga puluhan juta.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya mendapat fakta ini seusai memeriksa tersangka Sihol Situngkir (SS) yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan keterangan dimana yang bersangkutan (SS) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Kamis, 4 April 2024.
Adapun pemeriksaan tersangka SS tersebut berlangsung di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Djuhandhani, penyidik mencecar sebanyak 48 pertanyaan kepada tersangka terkait apa saja yang dilakukan, dan proses kronologi ferienjob tersebut.
“Dalam keterangannya yang bersangkutan menyampaikan bahwa program ferienjob adalah bukan magang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan, adanya keterangan dari tersangka SS akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait program ferienjob tersebut.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Djuhandhani mengatakan, kelima tersangka tersebut berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 20 Maret 2024.