Kades Kaderi Masih Belum Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Suwardi Ibrahim: Dalam pengakuan tersangka di Polda Lampung, dirinya disuruh membuat surat-surat yang sekarang ini telah disita dan terduga palsu untuk mendapatkan rupiah

Laporan:
Selasa, 12 Maret 2019 | 11:09 WIB
Kades Sumber Rejo - Kaderi
Kades Sumber Rejo - Kaderi

Lampung, sinpo.id - Sudah tersebar undangan, tertera atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur sebagai Pengundang melalui pesan WhatsUp. Undangan itu terkait pencairan dana Proyek Negara Pengadaan Tanah Bendungan Gerak Jabung Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur. Undangan Kepala BPN kali ini sebagai pemicu puncak amarah pihak yang memiliki hak atas tanah sesuai surat yang telah dikeluarkan BPN, sehingga perbuatan Mangara Manurung diduga keras melanggar Peraturan Presiden Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

Tertera pada surat undangan, dibuat 8 Maret 2019. Agenda acara undangan akan dilakukan hari ini, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 13 WIB di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Lampung Timur, Jalan Marga Sekampung Udik Nomor 01, Sukadana Ilir, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur-Provinsi Lampung. Agenda rapat kali ini merupakan musyawarah merapatkan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah yang sudah masuk daftar nominatif.

Terlihat undangan kali ini diadakan di tempat yang berbeda dari undangan sebelumnya. Sebagai pengundang juga berbeda. Sebelumnya undangan yang hampir sama dilakukan oleh  Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berkantor di Bandar Lampung, di Jalan Gatot Subroto Nomor 57. Sementara itu, Pihak BPN Lampung Timur dikonfirmasi klarifikasi undangannya tidak dapat dihubungi.

Menurut David Sihombing, kuasa hukum pemilik tanah yang memiliki surat resmi, telah ada pelanggaran yang dilakukan Kepala BPN Lampung Timur, tidak sesuai Pasal 69 Ayat (1) Peraturan Presiden (PP) Nomor 148 Tahun 2015 Tentang  Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Menurut David sesuai pasal yang mengatur, isinya “Pelaksanaan Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam musyawarah penetapan Ganti Kerugian dengan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan.”

“Bukan yang berhak yang diundang, bukan juga yang menguasai tanah, entah bagaimana cara Kepala BPN mempertanggungjawabkan data-data tanah itu ke Menteri, nekat itu” ungkap David

David menjelaskan selain tidak sesuai Pasal 69 PP, juga tidak sesuai Pasal 60 Ayat (1) PP Nomor 148 Tahun 2015, karena peta bidang tanah dan daftar nominatif tidak pernah diumumkan ketika dicek di BPN atau tempat terkait.

“Sesuai bunyi peraturan: Peta Bidang Tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Kapan dan dimana diumumkan ?” jelasnya.

Kuasa Hukum Suwardi Ibrahim juga mempertanyakan mengenai nantinya cara melepaskan hak kepada pemerintah, sementara surat tanah tidak ada, dan sebagian sudah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dijelaskan oleh David, sesuai Pasal 112 PP Nomor 148 Tahun 2015 Ayat (1), (2), (3) dan (4), bunyinya Ayat (1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah disertai data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah.

“Dalam pasal itu menyebutkan pelepasan hak objek tanah, dan Pasal 1 Ayat (9) menjelaskan  Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang berhak kepada negara melalui Kementerian. Yang akan dibayar dan masuk daftar nominatif tidak ada hubungan hukum dengan tanah tersebut sebagai pemilik, jadi bagaimana caranya memutus hubungan hukum ?” tandas David.

Ditambahkannya, mengenai hak atas tanah sesuai PP Nomor 148 Tahun 2015 tentang pengadaan tanah berdasar pasal 1 Ayat (5): Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undangundang.

“Jadi hak atas tanah sesuai peraturan perundangundangan, bukan hak atas tanah sesuka-suka Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung,” imbuh David.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dkk. mengakui objek tanah milik Suwardi Ibrahim adalah milik Doddy Syakhrun Tanjung seluas kurang lebih 100 hektar, sementara di sisi lain ditemukan fakta pemilik lahan ialah Suwardi Ibrahim. Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) saat hidupnya terungkap hanya suruhan dari Suwardi Ibrahim untuk menjual tanah. Kuasa yang diberikan kepada Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dimasa hidupnya diduga disalahgunakan berubah dari suruhan menjadi mengaku pemilik kepada Panitia Pengadaan Tanah.

“Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) di masa hidupnya adalah suruhan Klien saya untuk mengurus, ada buktinya, jadi jika ada pengakuan ahli waris, itu jauh dari fakta, ada perjanjiannya, seharusnya ahli waris yang masih hidup jangan menyangkal tandatangan yang diakui almarhum dalam hidupnya, 2017 tandatangan, baiknya nama almarhum dijaga“ujar David

Kasus inipun telah dilaporkan ke Polda Lampung dan telah ditemukan seorang tersangka, yakni panitia pengadaan tanah atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Dalam pengakuan tersangka di Polda Lampung, dirinya disuruh membuat surat-surat yang sekarang ini telah disita dan terduga palsu untuk mendapatkan rupiah.  

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung beberapa bulan lalu mengatakan pihaknya telah menetapkan Kaderi sebagai tersangka dan telah memperoleh bukti cukup, namun, kata Bobby, alasan Kades tak ditahan karena kondisi tersangka dalam keadaan sakit, sehingga meminta keringanan agar tidak ditahan dan  melampirkan bukti surat sakit dari dokter.

Suwardi Ibrahim melalui kuasa hukumnya menegaskan sepantasnya pembayaran itu untuk kliennya tanpa perlu banyak pertimbangan, karena surat- surat lawannya hingga saat tidak ada surat dasar seperti SKT, berita acara tua-tua kampung, dan bahkan  surat terduga palsu itu dibuat tersangka tahun 2017, hanya surat berbentuk keterangan jual beli tanpa surat dasar. sementara Ia (Swardi Ibrahim) sudah mempunyai tanah tersebut dari tahun sembilan puluhan. Dijelaskan, surat tanah Kliennya luasan kurang lebih 127 hektar mempunyai dasar seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), dilengkapi dengan surat pemeriksaan tua-tua kampung, terdapat surat akta Camat, serta sudah ada tandatangan atas nama Kepala BPN menyatakan layak ditebitkan hak milik, termasuk sudah ada surat ukur.

“Saya hingga saat ini masih geleng geleng kepala, bisa dibuat keterangan jual beli tanpa surat dasar, pada dasarnya kan yang dijual sesuai surat dalam surat jual beli, hanya keterangan jual selembar begitu saja di kertas A4 tahun 2017, lolos verifikasi kepala BPN Mangara Manurung, dan cair 13 miliar akhir 2018 lalu, ini mau diulang lagi, “ kata David

David mengungkapkan keheranannya menemukan cara berfikir sejenis kemustahilan di BPN “Sejak Indonesia merdeka belum ada kepala BPN meloloskan verifikasi berkas sebagai pemilik tanah atau masuk daftar nominatif, tanpa data histori tanah, tanpa kuasai tanah, dan termasuk mengabaikan hasil perdamaian sidang, “ ujarnya.

Sehingga dijelaskannya, tidak menemukan logika bagaimana jadinya tanah tersebut dibayarkan kepada pihak Doddy Syakhrun Tanjung (Alm), dan disatu sisi legalisasi surat-surat tanah tersebut sudah disita Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018. Termasuk karena sudah ada persetujuan diluluskan dengan pemberian hak milik untuk hak Kliennya, ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah dari Badan Pertanahan Nasional seperti Staf Seksi Pengukuran Hak-hak Atas Tanah oleh bapak Olich Solichin, Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah oleh Kamaruzzaman, Staf Seksi Pengaturan Pengusaan Tanah oleh Suparno, Staf Seksi Penatagunaan Tanah oleh Sodjak Wiryanata, Kepala Desa Sumber Rejo oleh Abdul Manaf, dan Yuli Hardi selaku Staf Sub Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas tanah

 

 

 

BERITALAINNYA