Apindo Kaji Isi Permenaker untuk Tentukan Sikap
SinPo.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, mendapat respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo masih mempertanyakan landasan Permenaker yang berisi bahwa upah minimum seluruh daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota naik 6,5 persen pada 2025.
"Pasti Apindo menyesalkan (kenaikan upah 6,5 persen)," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam saat dihubungi SinPo.id, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Bob, banyak Apindo di berbagai daerah menolak Permenaker tersebut. Seperti Apindo DKI Jakarta, yang menyebut bahwa Permenaker 16/2024, tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Apindo DKI menganggap, kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dapat memberatkan perusahaan, terutama bagi perusahaan yang sudah goyang atau kesulitan, serta usaha skala kecil dan menengah.
Apindo Jawa Tengah juga keberatan dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, dengan alasan terlalu memberatkan para pengusaha. Khususnya, indsutri manufaktur seperti textile, garmen, dan alas kaki yang produknya tengah bersaing dengan barang impor. Termasuk juga penolakan dari Apindo di sejumlah daerah lainnya.
Oleh karena itu, tutur Bob, Apindo akan melakukan kajian mendalam terkait Permenaker tersebut.
"Banyak pengurus daerah yang menyuaraksn penolakan, tapi kita masih mengkaji," kata Bob.
Sebelumnya, Menaker Yassierli telah menerbitkan aturan, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pada Pasal 2 Permenaker, tertulis Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 Ayat (3).
Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Pada Pasal 10 tertulis UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Di Pasal 4, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK 2025 harus lebih tinggi dari nilai UMP. Penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai berikut: UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.