SELEKSI CAPIM KPK

LSAK: Prabowo Tetap Bisa Lanjutkan Proses Seleksi Capim-Dewas KPK

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:56 WIB
Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh menyerahkan nama capim-cadewas ke Presiden Jokowi. (SinPo.id/Setpres)
Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh menyerahkan nama capim-cadewas ke Presiden Jokowi. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menilai, Presiden RI Prabowo Subianto tetap bisa melanjutkan proses seleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini merespons Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk protes atas pembentukan Pansel Capim dan Cadewas KPK oleh Presiden, Joko Widodo. Alasan Boyamin, Prabowo selaku Presiden lah yang berhak membentuk pansel sehingga hasil seleksi di era Jokowi tidak bisa diproses.

Hariri menjelaskan, putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan secara otomatis berakhirnya periode jabatan  adalah 20 desember 2024. Karena itu, sudah seharusnya pembentukan pansel dilakukan dengan segala persiapannya sebelum berakhir masa jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember.

"Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan Pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik," kata Hariri saat dikonfirmasi SinPo.id, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Menurut Hariri, justru jika pembentukan pansel dilakukan setelah pelantikan presiden, dikhawatirkan proses seleksi capim dan cadewas KPK akan menghasilkan kualitas yang kurang baik. Karena, ada keterbatasan waktu kerja pansel. 

Selain itu, Hariri menganggap, subtansi dalam pertimbangan putusan MK  memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun  merupakan upaya menghindari penilaian terhadap lembaga rasuah berulang dua kali oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama. Dan, realisasi putusan ini telah dilakukan oleh Pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh. 

"Faktanya, penyerahan 20 nama capim dan cadewas diserahkan pada 1 Oktober 2024 yang bersamaan dengan pelantikan anggota DPR yang baru. Artinya pula, pansel KPK telah memenuhi kehendak putusan hukum nomor 112/PUU-XX/2022," kata Hariri.

Lebih lanjut, Hariri menyampaikan, perbaikan kinerja KPK dengan harapan pada kepemimpinan yang baru, salah satu upaya untuk pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. Proses seleksi yang akuntabel dan transparan juga lebih subtantif, karena akan diawasi publik dari pada proses seleksi yang terburu-buru. 

"Pun masyarakat saat ini cukup optimistik. Beberapa nama, seperti Fitroh dan Ida Bhudiati dari kalangan aktivis, dipercayai menjadi capim yang memiliki integritas kuat. Mudah-mudahan semua capim yang terpilih nanti mampu meningkatkan kembali kinerja KPK," tukasnya.

Sebagai informasi, menjelang akhir jabatannya, Presiden Jokowi telah membentuk Pansel Capim KPK. Semua tahapan telah dilakukan sampai Pansel Capim KPK menyerahkan hasil akhir ke Jokowi.

Ada 20 nama capim dan cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi, berikut nama-namanya:

Capim KPK

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Dewas KPK

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI