Menko PMK Harap Para Pengusaha Terima Kebijakan Cuti Melahirkan Enam Bulan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 10 Juli 2024 | 12:18 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (SinPo.id/Setpres)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap, para pengusaha menerima dengan lapang dada kebijakan pemberian cuti melahirkan enam bulan kepada perempuan. Karena tujuannya untuk jangka panjang, yaitu menyiapkan generasi unggul di masa depan.

"Memang butuh kesediaan semua pihak, terutama dari dunia usaha untuk menerima (Aturan cuti melahirkan 6 bulan) dengan lapang dada. Dan ini ada tujuan yang lebih urgen daripada kepentingan jangka pendek," kata Muhadjir, dikutip pada Rabu, 10 Juli 2024.

Pernyataan Muhadjir ini menanggapi dunia usaha yang mempertimbangkan untuk mengurangi pegawai perempuan dalam proses rekrutmen perusahaan.

Alasan mereka, karena dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA), di satu pasalnya memberikan fasilitas hak cuti melahirkan untuk ibu berstatus pekerja selama maksimal enam bulan, sehingga dapat mengurangi produktivitas kerja.

Muhadjir memahami bahwa aturan ini tidak berpihak pada dunia usaha, sebab mengurangi produktivitas di kantor dalam waktu tertentu.

Namun, Ia menilai, produktivitas tidak hanya diukur dari jam kerja, tetapi bisa dilihat dari tingkat intensitas dan kualitas ketika seorang ibu sudah kembali bekerja.

"Kalau perempuan yang sedang menyusui kemudian diberi cuti itu, mestinya ya setelah itu kalau dia sudah dari cuti ya bisa kerja lebih maksimal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Muhadjir kembali mengingatkan bahwa hak cuti melahirkan ini, bertujuan untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia.

"Ini kan demi kemaslahatan bersama. Karena kita ingin menyiapkan generasi emas itu sebaik mungkin dan itu kan dari perempuan dan sebagian perempuan kan tenaga kerja, jadi ini memang butuh kesediaan dari semua pihak," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan. Hal itu tertuang dalam UU KIA.

Pada Pasal 4 Ayat (3), disebutkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tulis UU tersebut.

UU juga memerintahkan cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 meliputi beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Dan, para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI