Dokter dan Istri yang Aniaya ART di Jaktim Ditangkap, Motif Tak Puas Kinerja Korban

Laporan: Firdausi
Jumat, 11 April 2025 | 16:13 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly (SinPo/Humas Polres Jaktim)
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly (SinPo/Humas Polres Jaktim)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Pulogadung, Jakarta Timur.

Dari pengakuan pelaku, korban dianiaya dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, hingga dibenturkan ke meja. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

"Pelaku ditangkap pada tanggal 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat, 11 April 2025.

Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial, pasalnya salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.

"Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. Kemudiam kita dalami," ujarnya.

Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.

"Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

BERITALAINNYA