PP Iuran Tapera Ditolak, Menko Airlangga: Nanti Kami Cek

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 29 Mei 2024 | 14:33 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (SinPo.id/Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (SinPo.id/Kemenko Perekonomian)

SinPo.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan mengecek isi aturan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang kini menjadi polemik. 

"Nanti kami lihat," kata di Jakarta usai konferensi pers Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD, Rabu, 29 Mei 2024. 

Airlangga mengisyaratkan akan membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

"Nanti dicek dengan menteri terkait. Tentu kan ini nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, aturan yang mewajibkan pegawai swasta dan mandiri ikut iuran Tapera ini dinilai menjadi beban baru.

Dalam PP tersebut menyebutkan, simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pegawai mandiri.

Dalam PP itu, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas akan ditanggung sendiri oleh pekerja tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Apindo sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah menolak.

"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh," kata Shinta melalui keterangannya, Selasa 28 Mei 2024.

Shinta menegaskan Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP Nomor 21 2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen ) dan Pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen ( Rp 138 triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ujar Shinta.

Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujar Shinta.sinpo

Komentar: