Jaksa Agung: Kerugian Negara Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Laporan: david
Rabu, 29 Mei 2024 | 13:27 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Rabu, 29 Mei 2024. (SinPo.id/David)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Rabu, 29 Mei 2024. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut jumlah tersebut bertambah dari penghitungan kerugian negara sementara yang sebelumnya mencapai Rp271 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Rabu, 29 Mei 2024.

"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," tambahnya.

Angka kerugian tersebut merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nantinya angka itu akan dimasukkan ke dalam dakwaan sebagai kerugian negara dan bukan semata-mata kerugian keuangan ataupun potensi kerugian negara.

Adapun dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo sebelumnya, nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 Triliun.

Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI