Promosi Ganjar-Mahfud, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Diadukan ke Bawaslu

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 17 November 2023 | 15:20 WIB
Kantor Bawaslu RI (Sinpo.id/Bawaslu)
Kantor Bawaslu RI (Sinpo.id/Bawaslu)

SinPo.id - Advokat Pemantau Netralitas ASN (APENA) melaporkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024. 

Perwakilan APENA, Dolfie Rompas mengatakan bahwa laporan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pemberitaan viral yang beredar di media sosial dan pemberitaan media online, dimana Benny diduga telah melakukan politik praktis dengan mengundang Bakal Calon Presiden Indonesia Ganjar Pranowo pada acara BP2MI untuk Pembekalan Calon Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2023, di Hotel El Royal, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

"Dalam acara tersebut Benny Rhamdani diduga juga mengkampanyekan Bakal Calon Presiden Indonesia Ganjar Pranowo sebagaimana informasi yang dikutip dari media online sindonews.com tertanggal 10 November 2023 dengan judul pada berita 'Kepala BP2MI Bilang Ganjar Pemimpin yang Terbukti Peduli Pekerja Migran'," kutip Dolfie dalam laporannya, Jumat, 17 November 2023.

Dolfie juga membeberkan bahwa Benny secara terang-terangan mempromosikan paslon Ganjar dalam acara tersebut.

"Dalam pemberitaannya menyebutkan Kepala Badan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Calon Presiden Ganjar Pranowo merupakan figur yang telah terbukti peduli terhadap para pekerja migran Indonesia," kata Dolfie.

Dolfie menilai bahwa tindakan yang dilakukan Benny menyalahi aturan yang termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Sudah seharusnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," tegas Dolfie.

Dolfie menegaskan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu merupakan persoalan yang sangat serius, bahkan pelanggaran netralitas ASN saat ini dalam level yang mengkhawatirkan jelang Pemilu 2024.

"Adapun atas adanya laporan ini, Pelapor berharap Bawaslu sebagai pintu masuk utama dalam penanganan netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024 diharapkan mampu mengusut tuntas atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut," tukas Dolfie.sinpo

Komentar: