SENGKETA PILEG 2024

MK Terima 297 Gugatan Sengketa Pileg 2024, Terbanyak PPP

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 27 April 2024 | 18:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/Tio Pirnando)
Gedung Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 297 permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024 atau Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI. Dan, permohonan terbanyak diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

"Ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan, Sabtu, 2024. 

Dalam Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari menangani 297 perkara tersebut. Adapun sidang dilakukan secara bersamaan dalam format panel. Keseluruhan perkara dibagi tiga panel, yang masing-masing berisi tiga hakim konstitusi. 

Sidang akan dimulai pada pada Senin lusa. Dimana, MK akan menyidangkan 79 perkara.

 

Pada pekan pertama, sidang berisi agenda mendengarkan pokok permohonan dari para penggugat. 

 

"Jadi, pekan depan akan ada empat hari. Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Isinya mendengarkan pokok-pokok permohonan," kata dia. 

Berdasarkan data di situs resmi MK, dari 297 permohonan, sebanyak 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik (parpol). Sisanya, 126 permohonan diajukan perorangan.

Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol tersebut, rinciannya yaitu, PAN 19 perkara, PBB 8 perkara,  PDI Perjuangan 13 perkara, Partai Demokrat 17 perkara, Partai Garda Republik Indonesia 1 perkara, Partai Garuda 1 perkara, Partai Gelora 3 perkara. 

Kemudian, Partai Gerindra 17 perkara, Partai Golkar 14 perkara, Partai5Hanura 4 perkara, PKS 3 perkara, PKB (12 perkara, PKN 4 perkara, Partai Nasdem 20 perkara, Perindo 6 perkara. 

Lalu, terbanyak PPP 24 perkara. Selanjutnya, PSI 2 perkara, Partai Aceh 1 perkara, Partai Adil Sejahtera Aceh 1 perkara, dan Partai Nanggroe Aceh 1 perkara. sinpo

Komentar: