Diduga Libatkan 3 Perusahaan, KAKI Desak Kejagung Tangkap Mafia Tanah di Rempang

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 26 September 2023 | 15:34 WIB
Aktivis KAKI serahkan laporan ke pos pelayanan pengaduan masyarakat Kejaksaan Agung, Jakarta (Sinpo.id/KAKI)
Aktivis KAKI serahkan laporan ke pos pelayanan pengaduan masyarakat Kejaksaan Agung, Jakarta (Sinpo.id/KAKI)

SinPo.id -  Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan tindak pidana khusus dugaan korupsi dan pengunaan lahan hutan produksi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang melibatkan 3 korporasi yakni, PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara ke kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Para pelapor menilai tindakan tersebut telah merugikan negara, sehingga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Ketuua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono mengatakan laporan ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang
dilaksanakan Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.

"Kami minta Kejagung untuk mengusut  tuntas kasus mafia tanah yang ada di pulau Rempang, karena banyak mafia tanah yang manfaatkan lahan untuk kepentingan  pengusaha," kata Arifin Nur Cahyono kepada wartawan di Kejagung, Selasa, 26 September 2023.

Arifin meminta agar Kejaksaan bisa mengungkap kejahatan mafia tanah di pulau Rempang, demi pembangunan nasional yang dinilainya memiliki manfaat besar dari sisi ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, khususnya bagi warga setempat.

"Untuk itu hutan (di Rempang) harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang," kata dia.

Dalam laporannya, Arifin menjabarkan KAKI melampirkan sejumlah temuan yakni sebagian kawasan hutan lindung di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Pulau Rempang, Kota Batam telah dialihfungsikan menjadi hutan bakau atau mangrove.

Dalam prosesnya, kata Arifin, ketiga perusahaan tersebut diduga telah sewenang-wenang melakukan perusakan dan pengggundulan hutan untuk usaha bisnisnya.

"Hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya dirusak oleh perusahaan atas nama PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA)," kata Arifin.

Arifin bahkan menyebut ada unsur dugaan korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara, sehingga kasus ini diminta untuk diusut lebih dalam lagi.

"Pasalnya, keputusan IUPJL-PSWA ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2021, dan berpontesi adanya dugaan suap kepada pejabat negara yang mengeluarkan izin tersebut," kata Arifin.

Arifin juga mengungkit soal penerbitan IUPJL-PSWA untuk ketiga perusahaan terkait, dimana hal itu dianggap KAKI dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Kami menilai dalam keputusan Pak Gubernur itu, tidak ada pertimbangan
teknis dari kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Kepri. Jadi kami menduga dalam penerbitan izin ini tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sinpo.id masih mencoba menghubungi para pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah setempat maupun ketiga perusahaan terlapor demi memberi ruang hak jawab atas laporan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI