Pemerintah Bertekad Ciptakan Negara Ramah Anak

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 21 Juli 2023 | 20:28 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (SinPo.id/ Dok. KemenPPPA)
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (SinPo.id/ Dok. KemenPPPA)

SinPo.id - Dalam rangka memperkuat sistem keuangan pemerintah yang responsif terhadap pemenuhan hak-hak anak, pemerintah akan menciptakan negara ramah anak, dengan merencanakan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pasalnya, berdasarkan Buku Profil Anak Indonesia tahun 2022 yang dirilis KemenPPPA, jumlah anak Indonesia di rentang usia 0 sampai 17 tahun, mencapai 29,15 persen atau diperkirakan sebanyak 79.486.424 jiwa.

Artinya, jumlah tersebut sama dengan sepertiga dari total penduduk Indonesia di tahun 2021. Jumlah itu juga disinyalir akan memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka, yakni di tahun 2045 mendatang.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pemenuhan hak anak dengan populasi yang terbilang besar tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan.

“Tentunya keberhasilan dalam memastikan kesejahteraan anak adalah hasil dari seluruh K/L yang berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Bintang, Jumat 21 Juli 2023.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa terdapat lima indikator kesejahteraan anak yang mengacu pada Konvensi Hak Anak, yaitu dimensi kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, partisipasi, dan identitas.

Namun, pemenuhan hak anak di berbagai area pembangunan lainnya menurut Bintang masih perlu ditingkatkan. Karena tingkat keberhasilan tersebut juga sangat bergantung pada tingkat kesejahteraan hidup keluarga dan faktor ekonomi, khususnya di daerah tertinggal.

“Karena persoalan kesejahteraan anak sangat erat hubungannya dengan kualitas pendidikan keluarga, tingkat ekonomi, pendapatan daerah, dan akses terkait dukungan sarana prasarana untuk kemajuan anak,” umgkapnya.

Oleh karena itu, kata Bintang, masing-masing daerah perlu melakukan intervensi yang berbeda dalam memastikan kesejahteraan anak, melakukan sosialisasi dan publikasi mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak mulai dari lingkup terkecil, hingga menyamakan persepsi terkait konsep perlindungan anak antara Pemerintah pusat dan daerah.

“Peran lintas sektor diperlukan dalam pemenuhan hak kesejahteraan anak,” katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI