Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Pekerjaan 1.652 Posisi PPSU, Syarat Cukup Bisa Baca Tulis

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 10 April 2025 | 05:53 WIB
PPSU
PPSU

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera membuka lowongan untuk mengisi 1.652 posisi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kelurahan. Syaratnya hanya cukup bisa membaca dan menulis serta memiliki KTP DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi 1.652 posisi tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi petugas PPSU cukup sederhana, yakni dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP DKI Jakarta.

"Dari awal kita ingin PPSU cukup bisa baca tulis karena ini bukan tenaga berkeahlian," kata Rano Karno saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/4/2025). Menurutnya, petugas PPSU bertugas membantu penanganan fasilitas umum di lingkungan kelurahan, sehingga keahlian khusus tidak dibutuhkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan, yang sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta. Dengan diterbitkannya keputusan baru ini, Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Proses penerimaan akan dilakukan melalui kelurahan, dan jumlah penerimaan PPSU di setiap kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah," tambah Rano Karno.

Lowongan untuk petugas PPSU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga DKI Jakarta untuk bekerja di lingkungan mereka sendiri, dengan syarat yang relatif mudah dipenuhi. Pemerintah provinsi juga berharap, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan layanan publik di tingkat kelurahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI