DPR Belum Berencana Bahas RUU Polri dalam Waktu Dekat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 25 Maret 2025 | 18:57 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Surpres yang disebut beredar ke publik dipastikan tidak resmi.

"Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di masyarakat tidak resmi. Dia mengatakan DPR hingga saat ini masih menunggu Supres tersebut.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada dim yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," kata dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Dasco. Dia menyebut RUU Polri tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

Revisi UU Polri masuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR RI sejak 2024. Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato penutupan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia, yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan.

Puan mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. Yakni, sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib. Dia menjelaskan, pembahasan Revisi KUHAP menjadi tupoksi Komisi III DPR RI. Namun, akan diputuskan setelah pembukaan masa sidang yang akan datang.

"Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.

Revisi KUHAP masih dibahas di Komisi III DPR. Para anggota masih mendalami sejumlah muatan yang layak dipertimbangkan untuk dimasukan ke beleid tersebut.

Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan target penyelesaian pada tahun 2025. Langkah ini diambil agar KUHAP yang baru dapat diterapkan secara selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2026. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI