BPKP: Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp8,32 Triliun
SinPo.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022 sebesar Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kami peroleh dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Menurut Yusuf, kerugian negara itu terdiri dari tiga hal diantaranya biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun.
"Kerugian negara itu, BPKP melakukan audit, diantaranya audit dan analisis hukumnya, melakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan bahwa perhitungan BPKP soal kerugian negara di kasus ini sudah final. Untuk itu, kata dia, pihaknya segera menindaklanjuti.
"Hasil perhitungannya sudah final. Setelah final, kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan," ujar Jaksa Agung.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus korupsi BTS Kominfo. Proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo.
Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9 ribu tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
Kelima tersangka di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.