Tegas! Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar Utang

Laporan: Farez
Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat mengumumkan hasil rapat terkait Pinjol Ilegal/Repro
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat mengumumkan hasil rapat terkait Pinjol Ilegal/Repro

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyarankan masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utang mereka.

Selanjutnya jika ada teror dari debt collector pinjol, Mahfud menyarankan untuk jangan ragu lapor ke polisi.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar,"  tegas Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, dikutuip SinPo, Rabu (20/10).
  
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah, akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Para pelaku pinjol ilegal itu ditagaskan Mahfud MD akan diancam hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
 
"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," urai Mahfud.

Diketahui, korban pinjol ilegal kini tengah menjadi fenomena masyarakat. Sebab, mereka diteror ketika utang mereka berbunga luar biasa tinggi saat tertunggak. Tak sedikit masyarakat yang mengalami depresi hingga kehilangan pekerjaan akibat teror pinjol ilegal ini.

sinpo

Komentar: