Diduga Terima Suap Rp 700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka

Laporan: Samsudin
Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:11 WIB
Konfrensi pers KPK terkait penetapan tersangka Bupati Singingi atas dugaan suap Rp 700 Juta/Ist
Konfrensi pers KPK terkait penetapan tersangka Bupati Singingi atas dugaan suap Rp 700 Juta/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT, pada Senin (18/10) kemarin.

Terkait perkara ini, Andi Putra diduga menerima suap terkait perpanjangan izin hak usaha sawit. Andi Putra diketahui menerima suap senilai Rp 700 juta.

Dalam konfrensi pers, Selasa, (19/10), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha atau HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski begitu, untuk dua tersangka belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers. Lantaran masih berada di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan penyidik antirasauh.

Soal pemberian suap, Lili Pintauli Siregar mengatakan pemberian itu dilakukan secara bertahap. Andi Putra menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," katanya. 

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: