Jawab Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Sudah Tidak Relevan
SinPo.id - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menganggap, pernyataannya soal "Mahkamah Kalkulator" tahun 2014, yang dikutip cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, sudah tidak relevan lagi.
"Tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat Maha Guru HTN Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekadar Mahkamah Kalkulator," kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Yusril menjelaskan, pendapatnya itu diucapkan pada tahun 2014, sebelum berlakunya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dimana, dalam Pemilu sekarang telah mengatur secara rinci mengenai kewenangan badan-badan dan lembaga dalam menyelesaikan perkara sengketa penyelenggaraan Pemilu.
Seperti lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, pendapat itu dapat dikategorikan seperti dalam ilmu fiqh yaitu qaul qadim suatu pendapat yang dimansuhkan, dibatalkan atau ditinggalkan, dengan qaul jadid atau pendapat baru karena norma-norma hukum yang mendasarinya juga telah berubah.
"Jadi tidak relevan mengutip pendapat 2014 untuk keadaan sekarang, karena norma hukum positif sudah berubah," ungkapnya.