UU DKJ

Sudah Disahkan Jadi UU, PKS Tetap Usul Jakarta Dilabeli Ibu Kota Legislatif

Laporan: Firdausi
Kamis, 28 Maret 2024 | 19:57 WIB
Anggota Baleg DPR RI Hermanto (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Baleg DPR RI Hermanto (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dilabeli sebagai Ibu Kota Legislatif.

Usulan ini disampaikan Hermanto dalam interupsinya di sela-sela pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

"Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu Kota Legislatif," kata Hermanto.

Anggota Baleg DPR ini menuturkan, alasan dirinya mengusulkan Jakarta Kota Legislatif karena memiliki nilai historis yang kuat dan mobilitas masyarakat di Jakarta juga sangat tinggi.

"Kenapa kami mengusulkan itu, karena ada beberapa hal yang mendukung. Jakarta ini sangat lengkap," tuturnya.

Alasan lain, kata dia, kompleks DPR lebih efisien dan lebih efektif melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang disebut sebagai kota legislatif.

"Ini sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduksi undang-undang. Sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Dari 9 fraksi, 8 di antaranya menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna, sedangkan PKS menolak. PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menyatakan menolak RUU DKJ saat rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI