NasDem Ingatkan Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat

Laporan: Vera
Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:17 WIB
Taufik Basari/dpr.go.id
Taufik Basari/dpr.go.id

SinPo.id - Saat Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024 pada Senin, 16 Agustus 2021, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama Pemerintah.

RUU itu antara lain, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 

Selain itu, Ketua DPR RI juga menjelaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Menanggapi daftar tujuh RUU tersebut, Ketua Fraksi NasDem di Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari mengingatkan, semestinya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat juga menjadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I ini. 

Taufik menjelaskan bahwa ketujuh daftar RUU tersebut memang sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah. 

“Dari daftar tersebut terdapat RUU yang menjadi usulan DPR RI dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, yakni RUU Tentang Jalan, RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Penanggulangan Bencana. Sementara RUU PDP, RUU Tata Cara Perpajakan dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan RUU usulan Pemerintah sehingga langsung dilakukan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. RUU BumDes yang merupakan usulan DPD RI juga langsung dibahas dengan pemerintah melalui AKD di DPR RI,” ujar Taufik, Rabu (18/8).

Tetapi, menurut Taufik, semestinya RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT juga masuk dalam daftar fokus pembahasan pada masa sidang ini.

“RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI sejak tahun lalu. Jadi status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,” papar Taufik.

Taufik menerangkan, RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg DPR RI pada tanggal 1 Juli 2020, sementara RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada 4 September 2020. 

Dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Pimpinan Baleg telah melaporkan hasil kerja Panja kedua RUU di Baleg tersebut dan sudah diputuskan Badan Musyawarah, sehingga tinggal menunggu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh Pimpinan. 

Sementara terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga didukungnya, Taufik menerangkan saat ini tahapannya masih dalam tahap penyusunan di Baleg dan ia juga berharap dapat segera diselesaikan. 

Dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun lalu, Senin 9 November 2020, Taufik Basari melakukan interupsi untuk mengingatkan pimpinan DPR RI agar menindaklanjuti kedua RUU tersebut dan membawanya ke Rapat Paripurna untuk diseujui sebagai RUU usulan DPR sehingga bisa dilanjutkan pada pembahasan antara DPR RI dengan Pemerintah.

“Saat ini pimpinan, RUU Perlindangan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat dinantikan oleh para pemangku kepentingannya. Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak. Para pemangku kepentingan yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan. Ini saatnya bagi kita di DPR, untuk memberikan persembahan yang terbaik bagi kelompok marjinal ini agar menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini,” terang Taufik saat itu. 

Taufik menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” pungkas Taufik.

BERITALAINNYA