Lapor ke Komnas HAM Soal TWK, Novel Baswedan: Upaya Selamatkan Bangsa

Oleh: Agam
Senin, 24 Mei 2021 | 23:31 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ketua WP KPK, Yudi Purnomo saat menyerahkan laporan ke Komnas HAM/SinPo
Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ketua WP KPK, Yudi Purnomo saat menyerahkan laporan ke Komnas HAM/SinPo

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Senin, (24/5).

Novel tiba di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB. Ia disambut Komisioner Komnas, Mohammad Choirul Anam.

Selain Novel, sejumlah pegawai KPK lain turut hadir menyerahkan laporan tersebut. Mereka antara lain, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan penyelidik utama KPK Harun al-Rasyid.

Novel mengatakan ini bukan hanya persoalan ketidakadilan bagi pegawai KPK saja.

"Pelaporan kami tidak semata-mata kepentingan kami pribadi tapi ini juga hal yang lebih besar. Upaya memberantas korupsi, upaya tidak memaklumi terhadap setiap penyerangan kepada hak-hak asasi manusia dan juga terkait dengan kepentingan kita sebagai warga negara Indonesia," kata Novel usai menyerahkan laporan.

Novel meyakini, TWK hanyalah cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas. Dia menyebut, pola seperti ini bukan baru pertama kali. Karena itu, laporan seperti ini sangat diperlukan.

"Ini bukan hanya terkait dengan dampak yang terjadi kepada pegawai KPK yang akan diberlakukan dengan semena-mena tetapi juga terkait dengan kami yang telah bekerja," kata Novel.

Sebagai informasi, TWK sebaga bagian dari alih proses status pegawai KPK menjadi PNS banyak menuai polemik. Sejumlah pihak menuding TWK hanya upaya menjegal para pegawai KPK yang berintegritas.

Buntut polemik itu, Presiden Joko Widodo telah meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan-RB berembuk membahas keputusan penonaktifan 75 pegawai. Jokowi menilai TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan.sinpo

Komentar: