KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid Rp 7,63 M di Sumatra Barat

Oleh: Agam
Senin, 24 Mei 2021 | 23:56 WIB
Ilustrasi Gedung KPK/SinPo
Ilustrasi Gedung KPK/SinPo

SinPo.id - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar).

"Terkait laporan pengaduan tersebut, setelah kami cek, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (24/5).

Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, KPK perlu melakukan verifikasi dan telaah lebih dulu terhadap laporan dimaksud.

"Agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ucapnya.

Menurut Ali, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut, jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan akan diinformasikan lebih lanjut.

Sebagai informasi,  Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra, Hidayat melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat ke KPK siang tadi.

Kasus yang dilaporkan itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait temuan dana Covid-19 sebesar Rp7,63 miliar yang tidak sesuai ketentuan, ada indikasi kemalahan dalam audit tersebut.

"Yang kami laporkan ini adalah  adalah kasus hasil temuan BPK yang kali kedua, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ada anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk pengadaan barang berupa APD, handsanitizer, ada masker," ucapnya.

Adapun temuan kedua dari BPK yakni terkait dana Rp49 miliar yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai ketentuan, kata Hidayat, dana Rp49 miliar itu mestinya dibayarkan melalui nontunai.

"Nah kasus ini dua bulan lalu kurang lebih sudah ditangani oleh Polda Sumatera Barat," katanya.

Hidayat juga menyebut pada recofusing 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelontorkan dana Rp150 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang APD dan lainnya. 

"Itu yang menjadi dasar kami, kami anggota DPRD juga beri warning juga agar tidak masuk ke wilayah abu-abu. Kami memahami ini disedang ditangani oleh Polda walaupun 2 bulan belum ada perbaikan dan peningkatan kasusnya. Nah aspirasi masyarakat dari kami berani melaporkan ke KPK," tandasnya.sinpo

Komentar: