Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Novel Baswedan: Penjahat Besar!

Laporan: david
Kamis, 23 November 2023 | 15:07 WIB
Novel Baswedan (Sinpo.id/Istimewa)
Novel Baswedan (Sinpo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyoroti penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Novel menilai jika Firli Bahuri merupakan penjahat besar. Sebab, baru kali ada pimpinan lembaga antikorupsi, justru terjerat kasus korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.

"Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tindak pidana korupsi," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Novel menilai jika seseorang melakukan perbuatan korupsi level tinggi, maka pada level sebelumnya sudah dilewat. Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya diharapkan dapat mendalami dugaan korupsi lain oleh Ketua KPK.

"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Firli," kata Novel.

Selain itu, Novel menyebut bahwa ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sebagai momentum bersih-bersih komisi antirasuah.

“Karena sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan tindak pidana korupsi terjadi di KPK. Semua harus diusut tuntas begitu juga bila benar ada Pimpinan KPK lain yang terlibat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.

Polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.

Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.sinpo

Komentar: