Mendag Terbitkan Dua Aturan Baru, Permudah Ekspor Pertambangan dan Kehutanan

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.
Keduanya, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Keduanya, ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025.
"Kedua Permendag akan menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia dan memberikan dampak positif kepada perekonomian nasional," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Budi berharap, aturan baru ini akan semakin mempermudah dan fasilitatif bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor. Pasalnya, tujuan kedua Permendag tersebut untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait.
"Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir produk pertambangan dan kehutanan," ujar Budi.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Hal ini sebagai upaya pemerintah menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri.
Revisi ini merupakan wujud pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk Appendiks CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlah populasi spesies tersebut di alam. Jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakin dibatasi," tegas Isy.
Apalagi, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 pada November 2022 memutuskan bahwa jenis ikan hiu danpari dari famili Carcharhinidae, Sphyrnidae, Rhinobatidae, dan Neoceratodontidaesecara resmi dimasukkan dalam daftar Appendiks II CITES.
Hal ini pun menjadi keputusan penting di bidang konservasi. Appendiks II CITES merupakan daftar spesies yang belum terancam punah, namun berpotensi terancam jika perdagangannya tidak diatur.
Karena itu, pemerintah perlu mengatur perdagangan komoditas ini untuk menjaga kelestarian dan mencegah kelebihan eksploitasi.
"Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia," tuturnya.
Isy menambahkan, Permendag 9/2025 diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.), jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi di luar negeri, namun jumlahdi Indonesia terbatas.
Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dan pengaturan perdagangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.).
Permendag 9/2025 juga akan memperkuat regulasi kratom, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir.
Aturan ini ditujukan untuk memastikan akurasi kapasitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK). Penyesuaian juga mencakup persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"Beberapa penyesuaian kriteria teknis juga dilakukan untuk memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir," kata Isy.
POLITIK 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago