Kemendag Beri Sanksi Kepada 66 Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang melanggar aturan terkait tata kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa selama periode pengawasan dari November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah memantau sebanyak 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Dari jumlah tersebut, 66 pelaku usaha terbukti melanggar aturan dan telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita melebihi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET), serta penjualan antar-pengecer yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET," ujar Moga dalam keterangannya, Minggu 16 Maret 2025
Modus pelanggaran lainnya termasuk tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang membuat distribusi Minyakita tidak merata, serta pelaku usaha yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Menurut Moga, apabila pelanggaran kembali terjadi, produsen atau repacker yang melanggar dapat dikenakan sanksi lanjutan berupa penarikan barang dari distribusi setelah teguran tertulis. Jika terus melanggar, sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Dalam konteks ini, Kemendag menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum pada label kemasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kemendag juga telah mengawasi 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota untuk memastikan volume produk yang beredar sesuai dengan label kemasan. Dari hasil pengawasan, 40 produsen/repacker akan dikenakan sanksi administratif dan diminta untuk segera melakukan perbaikan.
Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 2025, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah pasokan Minyakita dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok.
Kemendag terus berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan ketertiban dalam distribusi Minyakita agar konsumen dapat membeli produk dengan harga yang wajar, serta mencegah terjadinya kelangkaan.