Puan Tepis Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 17 Maret 2025 | 21:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti yang dikhawatirkan publik, tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Ia menegaskan, pembahasan tiga pasal dalam revisi UU TNI tersebut sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan. Bahkan Panja juga telah membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI yang berbeda dari yang tersebar di media sosial.

“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal  pelanggaran. Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” ungkapnya.

Adapun pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran.

Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan). Terakhir RUU TNI pun membahas soal perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga.