Kelola Lahan Sitaan Kejaksaan, Agrinas Targetkan 5,5 Juta Ton Sawit per Tahun

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 10 Maret 2025 | 14:25 WIB
Penyerahan lahan sawit sitaan dari Kejagung ke Kementerian BUMN. (SinPo.id/Tio)
Penyerahan lahan sawit sitaan dari Kejagung ke Kementerian BUMN. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola lahan sawit seluas 221 ribu hektare (Ha), yang merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

Pihak Agrinas pun memastikan akan mengelola lahan tersebut dengan baik untuk mewujudkan cita-cita swasembada energi.

"Kami dari Agrinas melaksanakan aktivitas ini dalam rangka mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia Emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran serta mensejahterakan rakyat Indonesia," kata Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI Purn Agus Sutomo di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Agus memastikan bahwa dalam pengelolaan perkebunan, Agrinas akan bekerja sesuai dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku. Pengelolaan lahan akan dibagi ke dalam 13 regional, dengan setiap regional berluas 17 ribu hektare dan dipimpin oleh kepala regional. Setiap regional memiliki lima general manager, 25 manajer, 125 afdeling, serta melibatkan para mandor, petani, dan masyarakat.

"Kami Agrinas Palma dengan tekad akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan, juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun, baik infrastrukturnya, maupun sistem pemeliharaannya," katanya.

Agus menargetkan lahan tersebut dapat menghasilkan 5,5 juta ton sawit per tahun. Agrinas juga akan mendorong hilirisasi kelapa sawit menjadi bahan bakar.

"Tujuan utamanya untuk mewujudkan swasembada energi. Arahnya ke energi hijau, ke biodiesel," ujar Agus.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menjelaskan bahwa tujuan penitipan barang bukti kepada BUMN adalah untuk menjaga agar produktivitas lahan sawit tersebut tidak menurun. Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung dapat memakan waktu lama, dan Kejagung tidak ingin para pekerja kehilangan mata pencaharian serta mencegah aset lahan tersebut dijarah.

Selain itu, Kementerian BUMN akan mengelola lahan secara bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengenai status pengelolaannya, nanti Agrinas yang merawat ini. Ini tentu semuanya dibackup dengan aturan hukum yang jelas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Untuk sistem keuangannya, Kementerian BUMN juga akan memberikan pembimbingan, dan kami juga ada saksi langsung dari Kepala BPKP yang menjamin akuntabilitasnya," ujar Febrie.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI