Legislator: Indonesia Harus Miliki Payung Hukum yang Jelas Terkait Keadilan Iklim

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 09 Maret 2025 | 11:46 WIB
Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid (SinPo.id/EMediaDPR)
Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid, mengatakan Indonesia sudah seharusnya memiliki payung hukum yang jelas dan kuat terkait keadilan iklim, untuk menghadapi bencana alam yang disebabkan oleh krisis iklim.

Pasalnya, berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat bahwa sejak awal tahun hingga 3 Maret 2025, telah terjadi 526 peristiwa bencana alam di Indonesia, di mana 342 di antaranya adalah banjir.

Bahkan banjir yang melanda wilayah Jabodetabek belum lama ini juga tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang signifikan tetapi juga menelan korban jiwa dan memaksa ribuan orang kehilangan tempat tinggal.

“Rentetan bencana ini menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, tapi dampaknya sudah nyata di hadapan kita,” kata Kholid, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu 9 Maret 2025.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim adalah kebutuhan mendesak. Menurutnya regulasi tersebut tidak hanya mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.

“Keadilan iklim berarti mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini tidak boleh menjadi korban terbesar, dan tanggung jawab utama harus dipikul oleh para pelaku emisi besar dan industri yang lalai terhadap kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Kholid. RUU Keadilan Iklim juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta dunia usaha dalam menjalankan kebijakan ekonomi hijau. Karena mengelola risiko bencana penting dilakukan.

“RUU ini perlu menjadi landasan hukum agar semua pihak, termasuk masyarakat sipil, memiliki peran aktif dalam pengawasan kebijakan iklim,” tandsnya.

Meski demikian, RUU tersebut juga harus mencakup tata ruang dan tata wilayah yang berkeadilan dan tidak memarjinalkan ekosistem lingkungan, guna memastikan bahwa pengelolaan ruang dan wilayah dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara adil.