Pansus Angket KPK: Sejak Awal ICW Selalu Tendensius dengan DPR RI

Oleh: Redaksi
Senin, 28 Agustus 2017 | 15:58 WIB
Foto: Razak Akbar
Foto: Razak Akbar

Jakarta, sinpo.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Mainton pasaribu menganggap Indonesia Corruption Watch (ICW) sengat tendensius dengan Parlemen terkait dibentuknya Pansus Hak angket KPK.

Pernyataan ini menanggapi komentar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, yang mengatakan bahwa Pansus KPK bekerja dengan menebar hoax.

Masinton mengatakan, memang sudah menjadi tugas DPR RI sebagai lembaga tinggi negara untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kinerja KPK, melalui pembentukan Pansus KPK.

"Faktanya ICW menggugat keabsahan hak konstitusi DPR ke MK. ICW juga menggalang dukungan penolakan hak angket. Penolakan melalui penggalangan media sosial dengan operasi buzzer yang memperbanyak akun-akun anonim juga gagal menggalang dukungan penolakan hak angket lewat Twitter dan Facebook," kata Masinton melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2017).

Politisi Partai PDI-P itu menganggap segala tudingan tendensius ICW terhadap Pansus KPK, sejak terbentuk hingga saat ini tidak ada satu pun yang terbukti. Ia mengambil contoh saat ICW menuduh Pansus akan mengintervensi proses penanganan kasus e-KTP. Faktanya menurut Masinton, hingga saat ini Pansus tak pernah sedikit pun mencampuri perkara yang ditangani KPK.

Dirinya juga menyoroti ICW yang menurutnya tak bisa membedakan antara saksi dengan masyarakat yang melapor ke Pansus terkait dugaan penyelewengan wewenang oleh KPK.

"ICW tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yg datang melapor ke Pansus Angket DPR. Saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contoh Yulianis dan Niko Panji," kata Masinton.

"Sedangkan terhadap masyarakat yg datang melapor ke Pansus Angket wajib kami terima karena DPR adalah representasi wakil rakyat yg harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak dibawah sumpah," ujar Mainton melanjutkan.

ICW dinilai Masinton juga tidak memahami tentang safe house atau rumah aman yg disediakan oleh KPK, yang dinilai Pansus sudah melampaui kewenangan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2006 dengan UU No.31 Tahun 2014 perubahan tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahwa seluruh ketentuan standar perlindungan saksi dan korban harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Faktanya, Niko Panji direkrut oleh penyidik KPK dan ditempatkan di rumah yang kondisinya tidak layak. Niko direkayasa sebagai saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan," klaimnya.

Terakhir, Masinton berpendapat ICW tidak pernah menghadiri langsung seluruh proses persidangan maupun kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Pansus Angket. Padahal seluruh proses yang dikerjakan Pansus Angket digelar secara terbuka untuk umum baik di persidangan maupun kunjungan lapangan.

Sehingga informasi dan data yang dianalisis ICW sebagai penilaian terhadap temuan Pansus Angket, menurut Masinton ibarat melihat emas di puncak Monas dengan menggunakan sedotan pipa kecil.sinpo

Komentar: