Tanggapan Keras MUI Terkait Kelompok Saracen

Oleh: Redaksi
Senin, 28 Agustus 2017 | 16:48 WIB
Zainut tauhid Sa'adi selaku Wakil Ketua Umum MUI - Foto: Istimewa
Zainut tauhid Sa'adi selaku Wakil Ketua Umum MUI - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka.

"MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau 'hate-speech' dan SARA," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi.

Ia mencetuskan, bahwa tindakan Saracen yang merupakan sindikat penyebar berita bohong atau "hoax" di media sosial melanggar syariah dan haram sebagaimana Fatwa MUI.

"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," paparnya di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Selain itu kata dia, aktivitas "buzzer" seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi kabar bohong, "ghibah", fitnah, "namimah", perundungan, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi. Tapi, perbuatan tersebut hukumnya haram. Haram pula orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Dia memaparkan, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan "ghibah" (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Tindakan haram Saracen itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Serta, MUI mengharamkan aksi perundungan/bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

"Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan 'hoax' serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat," tutupnya.sinpo

Komentar: