Tilang Elektronik Dikirim via WhatsApp dan SMS karena Keterbatasan Anggaran

Laporan: Firdausi
Senin, 06 Mei 2024 | 17:52 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengungkapkan alasan pihaknya mengirim surat pemberitahuan

tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui via aplikasi pesan WhatsApp dan SMS. 

Alasan utamanya karena keterbatasan anggaran, mengingat jumlah pelanggaran yang tercapture mencapai 1 juta kendaraan per bulan. 

"Anggaran kita kurang sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran," kata Kombes Latif kepada wartawan, Senin, 6 Mei 2024. 

Dia juga menyebut, bahwa anggaran untuk mengirimkan surat tilang elektronik itu sangatlah terbatas. Sehingga inisiatif pihaknya mengirimkannya lewat WhatsApp dan SMS. 

"Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfrimasi semuanya gitu," ujarnya. 

Kombes Latif juga mengklaim pihaknya telah memegang database nomor handphone para pengendara. Hal itulah diklaim tidak akan menyulitkan pihaknya bila surat tilang elektronik itu dirim via WhatsApp dan SMS. 

"Kita punya databasenya karena mereka mendaftarkan kendaraan pakai nomor handphone. Kan wajib ada. Ketentuan wajib mencantumkan," tuturnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, surat tilang E-TLE atau elektronik akan dikirimkan lewat 5 nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro.  

Kelima nomor resmi itu di antaranya, 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.  

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.  

Menurut Kombes Ade, nantinya lima nomor itu akan mengirim tilang elektronik melalui WhatsApp, SMS, hingga email pelanggar.  

"Dikirim WhatsApp Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan e-mail," ujarnya.sinpo

Komentar: