KPK Minta Sidang Praperadilan Kasus BLBI Ditunda

Oleh: Agam
Senin, 07 Juni 2021 | 17:01 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri./Dok: Humas KPK/
Plt Jubir KPK, Ali Fikri./Dok: Humas KPK/

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sidang praperadilan penerbitan SP3 kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditunda. Surat permintaan penundaan sidang telah dikirim oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, (31/5) lalu.

"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (7/6).

Ali menegaskan, permintaan penundaan sidang praperadilan tidak ada kaitannya sama sekali dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tengah terjadi di internal.

"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," tandasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jaksel, menjadwalkan sidang gugatan praperadilan perkara BLBI hari ini. Agendanya adalah pembacaan isi gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Setidaknya ada tiga alasan yang membuat Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melayangkan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 tersebut.

Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (STA) dari perkara BLBI, sehingga menjadikan KPK kehilangan pihak penyelenggara negara. Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalam surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggung dengan jelas disebutkan bahwa mereka didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti. Sehingga, meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti.

Kedua, putusan bebas Syafruddin dianggapnya tidak bisa menjadi dasar SP3. Karena, NKRI kata Boyamin, menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi yang artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Ketiga, MAKI pada 2008 juga pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yaitu dugaan korupsi BLBI BDNI. Di mana, dalam putusan praperadilan tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. Dengan demikian, KPK seharusnya tetap mengajukan Sjamsul dan istrinya ke Pengadilan Tipikor dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa.sinpo

Komentar: