PEMERASAN FIRLI BAHURI

Polda Metro Bantah Kasus Firli Bahuri di SP3

Laporan: Firdausi
Minggu, 28 April 2024 | 21:14 WIB
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya membantah kasus Firli Bahuri telah di SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Kasus mantan Ketua KPK itu terus berjalan dan masih dilakukan proses pemberkasan untuk disidangkan. 

"Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Minggu, 28 April 2024. 

Ade juga menegaskan, kasus Firli Bahuri tengah ditangani secara prefesional. Bahkan dipastikan kasus tersebut akan diusut tuntas hingga berakhir di persidangan. 

"Ditangani profesional, prosedural, dan akan dituntaskan," tegasnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Namun, hingga kini Firli tak kunjung ditahan. 

Firli juga telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak 

Di sisi lain, kasus Firli Bahuri hingga kini tak kunjung naik ke persidangan. Pasalnya berkas perkara yang dikirim Polda Metro Jaya dua kali ditolak kejaksaan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI