Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 28 April 2024 | 04:23 WIB
Presiden Jokowi (SinPo.id/setpres)
Presiden Jokowi (SinPo.id/setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU tersebut ditandatangani pada Kamis, 25 April 2024 lalu.

Undang-undang itu mempersiapkan pemindahan ibu kota negara. Salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 UU DKJ yang ditandatangani.

UU DKJ menetapkan Jakarta menjadi daerah otonom setingkat provinsi. DKJ akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Sementara itu, DKJ akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.sinpo

Komentar: