KPK Nonaktifkan Dua Rutan Usai Pecat 66 Pegawai Pungli

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 29 April 2024 | 00:39 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/Anam)
Gedung KPK RI (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara dua rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, yakni di Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para tahanan yang berada di dua rutan tersebut telah dipindahkan Rutan cabang lainnya yang terletak di Gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta dan Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

"Khusus untuk (Rutan) POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," kata Ali kepada wartawan, Minggu, 28 April 2024.

Lebih lanjut, Ali juga merinci progres menerima tambahan pegawai baru sebanyak 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurutnya, pegawai ini sedang mengikuti program induksi di KPK.

Ali mengatakan, apabila pegawai yang akan bertugas menjaga rutan sudah siap, Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Puspom AL akan diaktifkan kembali. "Harapannya akan disebar ke seluruh unit," ujarnya.

Selain itu, ia juga memastikan proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena Rutan merupakan bagian dari sistem pembantu KPK dalam penindakan.

Ia pun bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya bila Rutan di Gedung Merah Putih KPK dan C1 telah melebihi kapasitas. "Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (Pungli) tahanan di Rutan KPK. Dari pemeriksaan ditemukan 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dan tak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI