Anggota DPR: Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Harus Selektif

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilakukan secara selektif. Terpenting, prajurit yang ditunjuk mengisi jabatan harus berkompeten.
Ini disampaikan TB Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar masukan pakar terhadap isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU itu adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil.
"Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, dan kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga juga harus kapabel," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan bahwa penempatan yang selektif diperlukan karena mempertimbangkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier pada sebuah kementerian/lembaga, meskipun undang-undang telah mengatur anggota TNI dapat menjabat di posisi ASN.
"Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), tetapi harus selektif menempatkannya," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa contoh penempatan selektif seperti anggota TNI yang pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.
"Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, kalau ditempatkan di Bulog, ya harus belajar dulu lah sedikit," ujarnya.
Dia juga memandang bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi.
"Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di tempat-tempat, di kementerian/lembaga, menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembali laginya kepada dwifungsi," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI. Dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI saat ini menyebut prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Akan tetapi, dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 18 hours ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 21 hours ago
GALERI 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 15 hours ago
POLITIK 2 days ago