Gubernur Jakarta Teken Pergub untuk Syarat Kerja Petugas PPSU

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang mengatur syarat pendidikan untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Adapun dalam Pergub yang telah disetujui tersebut, Pramono menyatakan, untuk menjadi petugas PPSU, cukup dengan memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD).
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu, 1 April 2025.
Menurut dia, Pergub ini mengubah kebijakan sebelumnya yang mengharuskan pelamar memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia menegaskan, langkah ini diambil untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai petugas PPSU, yang selama ini menjadi tulang punggung dalam kebersihan dan penanganan prasarana di wilayah Jakarta.
Selain itu, Pramono juga menyampaikan perubahan terkait evaluasi dan kontrak kerja petugas PPSU. Dia pun menyebut, evaluasi kinerja tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan setiap tiga tahun sekali. Jika petugas terbukti rajin dan bekerja keras, kontrak mereka akan diperpanjang.
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” ungkap dia.
Lebih jauh, Pramono juga mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja bagi petugas PPSU.
Menurutnya, banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima meskipun sudah berusia 55-58 tahun, sehingga Pemprov mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan mereka untuk tetap bekerja.
"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," kata Pramono.
Dia menambahkan, dirinya bersama Rano Karno berkomitmen untuk menghapuskan syarat pendidikan SMA sebagai persyaratan untuk menjadi petugas PPSU.
Selain itu, dia juga berniat untuk memperpanjang durasi kontrak kerja petugas PPSU menjadi tiga hingga lima tahun, serta memasukkan petugas PPSU dalam program 'Jakarta Funding' untuk memastikan jaminan masa depan bagi mereka.
"Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petugas PPSU dan memberikan perlindungan bagi mereka di masa tua," tandasnya.