Komdigi Ungkap Indonesia Terbanyak ke-4 Dunia Kasus Pornografi Anak

SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun, mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.
"Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," ujar Meutya Meutya di Jakarta, Minggu, 29 Februari 2025.
Meutyaitu melanjutkan, dari data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet, hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Komdigi.
Menurut Meutya, dari data-data di atas, menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Komdigi, Kemenkes, Kemenpppa, dan Kemendikdasmen, untuk mempercepat pembuatan aturan perlindungan anak di dunia digital.
"(Pembuatan regulasi) Tentu bukan tanpa alasan, mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak," ujar Meutya.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, keempat kementerian yang diperintah untuk menyusun regulasi tersebut, sudah mengikuti rapat di Istana bersama Sekretaris Kabinet (Seskab). Dimana, Presiden Prabowo memerintahkan agar secepat mungkin menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
"Presiden melalui penyampaian melalui Pak Seskab kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya.
Komdigi, Kemenkes, Kemenpppa, dan Kemendikdasmen, pun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan bertugas menyusun aturan perlindungan anak. Tim kerja yang terlibat adalah perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan lembaga lainnya.
Dia melanjutkan, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan mulai bekerja Senin besok, 3 Februari. Tim akan bekerja dalam tiga fokus utama.
Tiga fokus itu adalah, pertama, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar Meutya.
PERISTIWA 16 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 4 hours ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 day ago