Putusan MK Hapus PT 20 Persen, Pengamat: Peluang atau Tantangan Bagi Parpol?
SinPo.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen telah mengguncang dinamika politik Indonesia, mengingat dampaknya terhadap jalannya pemilu 2029.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menilai bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi partai politik untuk lebih bebas mengusung calon terbaik mereka tanpa terhambat ambang batas tersebut.
Menurut Hensat, penghapusan PT memberikan ruang bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat yang memang dianggap terbaik, bukan terbatas pada siapa yang memiliki koalisi terbesar.
"Keputusan MK ini memberi kesempatan lebih banyak bagi partai untuk mengusung calon sesuai dengan kapasitas dan kualitas politik mereka," ujar Hensat kepada wartawan, Jumat, 3 Januari 2024.
Dia pun menekankan, putusan MK ini tidak serta merta melihat jumlah calon presiden dan calon wakil presiden yang berlimpah pada Pemilu 2029.
Sebab, kata dia, seorang calon harus memiliki 'tabungan elektoral' atau popularitas yang sudah terbangun dalam jangka panjang, serta kemampuan finansial untuk menjalankan kampanye.
"Investasi elektoral itu penting. Tidak semua tokoh partai politik memiliki kedalaman pengenalan di masyarakat yang cukup. Meski PT dihapuskan, faktor-faktor lain, seperti kemampuan untuk menarik perhatian publik, tetap menjadi penentu utama,” ungkap dia.
Selain popularitas, lanjut Hensat, biaya yang dibutuhkan untuk kampanye Pilpres juga menjadi tantangan besar. Dia menegaskan bahwa hanya yang memiliki sumber daya yang cukup, baik finansial maupun dukungan dari basis massa, yang bisa benar-benar bersaing.
Dalam konteks ini, Hensa menilai Prabowo Subianto tetap menjadi calon terkuat untuk Pilpres 2029. Kendati ambang batas dihapus, Prabowo dianggap telah memiliki basis dukungan elektoral yang solid dan kesiapan finansial yang memadai untuk bertarung di pilpres mendatang.
"Secara praktis, Prabowo tetap menjadi calon kuat, karena dia sudah memiliki modal elektoral dan infrastruktur politik yang tidak dimiliki oleh banyak tokoh lainnya," ujar Hensat.
Lebih lanjut, dia menilai, bahwa proses politik tetap akan didominasi oleh tokoh-tokoh yang sudah teruji di lapangan, baik dari segi elektoral maupun kemampuan membangun jaringan dan dukungan finansial.
"Dengan demikian, meskipun ada kebebasan lebih dalam pencalonan, tantangan besar tetap menghampiri para calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2029," tandasnya.