Kamis, 27 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI: Prajurit Hanya Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian/Lembaga

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 24 Maret 2025 | 05:33 WIB
TNI
TNI

SinPo.id -  Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan DPR baru-baru ini memuat beberapa perubahan signifikan, salah satunya terkait Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Dalam revisi tersebut, terdapat penambahan empat kementerian/lembaga baru yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sehingga kini total ada 14 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh anggota TNI aktif.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian atau lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 UU TNI yang baru, wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan jabatan sipil di luar bidang-bidang yang telah ditentukan.

“Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah ditentukan dalam Pasal 47 UU TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ujar Brigjen Kristomei dalam keterangan tertulisnya, Minggu 23 Maret 2025.

Perubahan pada Pasal 47 ini juga mencakup dua ayat yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya. UU TNI yang lama hanya mengatur 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, sementara dalam revisi ini ada tambahan empat lembaga baru, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Pasal tersebut tetap mewajibkan prajurit TNI untuk mundur jika mereka ingin menduduki jabatan sipil di luar yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Berikut adalah daftar lengkap 14 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif menurut UU TNI terbaru:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

Kesekretariatan Negara yang Menangani Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Badan Intelijen Negara

Badan Siber dan/atau Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Badan Search and Rescue (SAR) Nasional

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Badan Penanggulangan Bencana

Badan Penanggulangan Terorisme

Badan Keamanan Laut

Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Mahkamah Agung

Sebelumnya, terdapat beberapa jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif di luar 14 lembaga tersebut, seperti Irjen Kemenhub Letjen Maryono, Irjen Kementan Letjen Irham W, Laksamana Satu Ian Heriyawan yang menjabat di Badan Penyelenggara Haji, dan Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemisahan peran antara TNI dan jabatan sipil semakin tegas dan tidak membingungkan masyarakat.

Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih jelas dan terstruktur dalam mengatur peran prajurit TNI di luar institusi militer, sekaligus menjaga profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokoknya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI