Pemerintah Tegaskan Komitmen Menjaga Kebebasan Pers Tanggapi Insiden Teror di Tempo

SinPo.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia, terutama setelah insiden teror yang dialami oleh kantor redaksi Media Tempo. Teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo mendapat perhatian besar, namun pemerintah menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengubah sikapnya terhadap kebebasan pers.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 23 Maret 2025.
Hasan menambahkan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjaga kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam penjelasannya, Hasan mengutip pasal 14 ayat 1 dalam Undang-Undang HAM yang menjamin setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, ia menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang dijamin tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.
"Tidak ada yang bergeser dari prinsip-prinsip tersebut," tegasnya.
Meskipun demikian, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Pemerintah berharap insiden seperti ini tidak membesar-besarkan isu yang dapat memberi kepuasan kepada pihak-pihak yang melakukan teror tersebut, namun tetap menghormati hak media untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 15 hours ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 19 hours ago
PERISTIWA 12 hours ago
POLITIK 1 day ago