Begini Modus Mantan Kepala PT BKI Cilegon Lakukan Pekerjaan Fiktif

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 04 November 2021 | 19:56 WIB
Gelar perkara kasus Tipikor di Mapolda Banten. (Foto: Dok Polda Banten)
Gelar perkara kasus Tipikor di Mapolda Banten. (Foto: Dok Polda Banten)

SinPo.id - Polda Banten menangkap mantan Kepala Cabang BKI Cilegon JRA (51). Tersangka ditangkap setelah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan fiktif di Kota Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan perkara tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menyelidiki laporan dari PT BKI pusat.** baca Juga: Pekerjaan Fiktif, Mantan Kepala PT BKI Cilegon Dibekuk Polda Banten.

"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkap Shinto didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi saat gelar perkara, Kamis (4/11). 

Shinto melanjutkan, modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga. Faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dua ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang  menerima kontrak," paparnya.

Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya," tandasnya.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

"Kami memberi warning kepada DPO MW (40), Direktur PT ICE untuk segera menyerahkan diri, akan dikejar hingga dapat ditangkap dan dibawa ke depan hukum pidana," tambahnya.